时间:2025-05-26 05:31:09 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi peningkatan risiko kredit be ?quickq
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi peningkatan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pada sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kondisi ekonomi global dan domestik yang penuh tekanan berdampak signifikan terhadap daya beli dan kemampuan bayar debitur.
“Kondisi ekonomi yang melambat dan tren PHK akhir-akhir ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kredit, termasuk KPR,” ujar Dian keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Data OJK mencatat, pertumbuhan kredit KPR melambat signifikan dari 14,26% (year-on-year) pada Maret 2023 menjadi hanya 8,89% pada Maret 2024. Selain itu, rasio kredit bermasalah (NPL) KPR mengalami peningkatan menjadi 2,93%.
“Peningkatan NPL ini menjadi perhatian karena berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak diantisipasi sejak dini,” jelas Dian.
Sektor perbankan juga mencatat perlambatan pada penyaluran kredit konstruksi, yang tumbuh hanya 4,49% pada Maret 2024, jauh lebih rendah dibanding 8,27% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Perlambatan ini menunjukkan kehati-hatian bank dalam ekspansi kredit properti dan potensi penurunan permintaan dari sektor swasta maupun masyarakat.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit, khususnya di sektor properti, serta mendorong perbankan untuk meningkatkan manajemen risiko dan melakukan stress testing berkala guna mengantisipasi potensi lonjakan NPL.
Baca Juga: BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
“Kami terus memantau dan mendorong bank agar memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta meningkatkan literasi keuangan nasabah agar memahami kewajiban mereka secara utuh,” tambah Dian.
OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi, khususnya dalam perjanjian KPR dengan skema bunga mengambang (floating), yang berisiko menimbulkan gejolak kemampuan bayar jika terjadi kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah2025-05-26 05:21
Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies2025-05-26 04:56
Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka2025-05-26 04:01
Tradisi Duel Banteng Matador Spanyol di tengah Pro Kontra2025-05-26 04:00
Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal2025-05-26 03:33
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi2025-05-26 03:27
Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas2025-05-26 03:21
Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun2025-05-26 03:05
AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar2025-05-26 02:48
波士顿大学录取条件解析2025-05-26 02:46
Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu2025-05-26 05:25
Sukarela Mau Di2025-05-26 05:20
波士顿学院排名情况及申请要求2025-05-26 04:41
Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran2025-05-26 04:30
Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E2025-05-26 04:14
HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?2025-05-26 03:56
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran2025-05-26 03:31
ubc大学世界排名情况如何?2025-05-26 03:06
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al2025-05-26 02:48
大阪艺术大学排名情况详解2025-05-26 02:47